SELAMAT DATANG DI BLOG KELOMPOK KERJA PENGAWAS (POKJAWAS) KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN MALANG JATIM INDONESIA

Minggu, 24 Agustus 2014

Lupakan Ijazah Bila Sudah Sertifikasi

Pelurusan informasi tentang Guru SD Wajib berijazah PGSD agar dapat TPP ini disampaikan oleh Bpk. Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom (Bag. Database P2TK Dikdas).

Berdasarkan banyaknya pertanyaan yg ditujukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait adanya isu adanya kewajiban guru SD yg sudah bersertifikat pendidik harus kuliah lagi sesuai ijazahnya maka informasi singkat ini dapat meluruskan kesalahan penafsiran terhadap Permendikbud 62 tahun 2013 tentang Penataan dan Pemerataaan Guru tersebut.


Intinya jika guru sudah bersertifikat pendidik maka semua kinerja untuk memperoleh angka kredit kenaikan pangkat dan persyaratan untuk memperoleh tunjangan tidak lagi melihat ijazahnya tetapi berdasarkan sertikat pendidiknya (lupakan ijazah jika sudah sertifikasi).
Oleh karena itu,..... (Info Selengkapnya baca dan Klik saja di BLOG PPAI KAB MALANG