SELAMAT DATANG DI BLOG KELOMPOK KERJA PENGAWAS (POKJAWAS) KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN MALANG JATIM INDONESIA

Minggu, 29 September 2013

PEMUTAKHIRAN DATA DAN PETUNJUK PENGISIAN DATA PENDIDIKAN ISLAM (EMIS) TAHUN 2013/ 2014

Kepada Yth.
Kepala RA, MI, MTs, MA Negeri dan Swasta
Se Kabupaten Malang

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindak lanjuti Acara Pemuktahiran Data dan Petunjuk Pengisian Data Pendidikan Islam (EMIS) Tahun Pelajaran 2013/2014 (Cluster Malang), yang inti Acaranya adalah bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam – Kementerian Agama RI akan melaksanakan Pemuktahiran Data Pendidikan Islam Tahun Pelajaran 2013/2014 melalui Sistem Pendataan EMIS semester Ganjil yang meliputi data satuan pendidikan tingkat RA, MI, MTs dan MA.
Untuk mensukseskan pelaksanaan kegiatan Pemuktahiran Data Pendidikan Islam Tahun Pelajaran 2013/2013 dimaksud, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dengan mempertimbangkan belum siapnya perangkat hardware pendukung sistem aplikasi pendataan EMIS berbasis web (EMIS Online), maka pemutakhiran data pendidikan Islam Tahun Pelajaran 2013/2014 untuk satuan pendidikan RA, MI, MTs dan MA masih akan menggunakan mekanisme offline dengan format Excel (format terlampir)
2. Setiap satuan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia yang ingin lembaganya diakui secara resmi oleh Kementerian Agama RI, WAJIB melakukan pemutakhiran data pendidikan Islam TP 2013/2014 dengan mengisi format excel secara benar, lengkap, akurat dan tepat waktu sesuai dengan petunjuk  pengisian data yang tersedia.
3. Setiap satuan pendidikan (RA, MI, MTs dan MA) di seluruh wilayah Indonesia yang belum memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional ( NPSN) dan ingin mengajukan penerbitan NPSN tersebut ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus mengisi dan melengkapi data melalui format data excel ini. Seperti diketahui, proses pengajuan penerbitan NPSN untuk sartuan pendidikan dibawah naungan Kementerian Agama harus melalui Subbag Sistem Informasi. Setditjen Pendidikan Islam (EMIS)
4. Satuan pendidikan tingkat RA, MI, MTs dan MA yang tidak melakukan pemutakhiran data pendidikan TP 2013/2014 secara benar, lengkap, akurat dan tepat waktu melalui sistem pendataan EMIS, maka keberadaannya tidak akan diakui secara resmi oleh Kementerian Agama R.I
5. Batas waktu pengiriman hasil pemutakhiran data Emis ke Seksi Pendidikan Madrasah Kabupaten Malang Tanggal 3 Oktober 2013. Data harus direkap di KKM/Sub. Rayon dalam bentuk Softcopy/file dan tidak dikirim Via email karena Data yang salah atau kurang akan segera kami Kembalikan.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikaum Wr. Wb.

Silakan Download disini :
Format Emis RA
Format Emis MI
Format Emis MTs
Format Emis MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar