- Instrumen monitoring beserta Surat Tugasnya harus menggunakan Form ini, bukan yang lainnya.
- Lembaga yang dimonitor adalah sejumlah lembaga sesuai dengan yang tertulis di Surat tugas, tidak lebih tidak kurang.
- Lembaga (Madrasah) yang terjadwal dimonitor Panitia Kabupaten, tidak perlu dimonitor lagi.
- Lembar monitoring tiap madrasah yang dimonitor digandakan menjadi 3
- 1 Untuk Lembaga yang dimonitor
- 1 Untuk Arsip Petugas monitor (PPAI)
- 1 Dikumpulkan ke PENMA (berupa foto copy)
Pengumpulan berkas monitoring disetorkan ke PENMA pada saat Rapat Dinas Kemenag
Tidak ada komentar:
Posting Komentar